Jumat, 05 Februari 2010

Diposting oleh ilham beginz

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER- 57/PJ/2009

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-31/PJ/2009
TENTANG PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN PENYETORAN DAN
PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang:
bahwa agar pelunasan pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi yang merupakan bukan pegawai mendekati jumlah pajak yang akan terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan
Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi

Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 6

2.Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
Undang-Undang Nomor7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893)

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252lPMK.O3l2008 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTURJENDERAL PAJAK NOMOR PER-31/PJ/2009
TENTANG PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN
DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN ATAU PAJAK
PENGHASILANP ASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI.


Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 tentang
Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal
21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan Jasa, dan Kegiatan
Orang Pribadi diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 9 ayat( 1) diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 9

(1) Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:

a. Penghasilan Kena Pajak, yang berlaku bagi:

1. pegawai tetap;
2. penerima pensiun berkala;
3. pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah
kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender telah
melebihi Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah)
4. bukan pegawai sebagai mana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima
imbalan yang bersifat berkesinambungan.

b. Jumlah penghasilan yang melebihi Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
sehari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, upah
mingguan, upah satuan atau upah borongan,sepanjang penghasilan kumulatif yang
diterima dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp1.320.000,00 (satu juta
tiga ratus dua puluh ribu rupiah);

c. 50% (lima puluh persen)dari jumlah penghasilan bruto,yang berlaku bagi bukan
pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan
yang tidak bersifat berkesinambungan;

d. Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima
penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a , b, dan huruf c .

(2) Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 26 adalah jumlah penghasilan bruto.

2. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (5) diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 10

(1) Jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Penerima Penghasilan yang
Dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah seluruh jumlah penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang diterima atau diperoleh dalam suatu
periode atau pada saat dibayarkan.

(2) Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a adalah
sebagai berikut:

a. bagi pegawai tetap dan penerima pensiun berkala, sebesar penghasilan neto
dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak( PTKP);
b. bagi pegawai tidak tetap,sebesar penghasilan bruto dikurangi PTKP;
c. bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c , sebesar 50%
(lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan.

(3) Besarnya penghasilan neto bagi pegawai tetap yang dipotong PPh Pasal 21 adalah
jumlah seluruh penghasilan bruto dikurangi dengan:
a. biaya jabatan,sebesar 5 % (lima persen)dari penghasilan bruto,setinggi-tingginya
Rp500.000,00( lima ratus ribu rupiah)sebulan atau Rp6.000.000,00(enam juta
rupiah) setahun;

b. iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun
yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau badan
penyelenggara tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dipersamakan
dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

(4) Besarnya penghasilan neto bagi penerima pensiun berkala yang dipotong PPh Pasal
21 adalah seluruh jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun,sebesar
5% (lima persen)dari penghasilan bruto,setinggi-tingginya Rp200.000,00(dua ratus
ribu rupiah)sebulan atau Rp2.400.000,00(dua juta empat ratus ribu rupiah)setahun.

(5) Dalam hal bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c memberikan
jasa kepada Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasa 26:
a. mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya maka besarnya jumlah
penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar jumlah
pembayaran setelah dikurangi dengan bagian gaji atau upah dari pegawai yang
dipekerjakan tersebut, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat
dipisahkan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut maka
besarnya penghasilan bruto tersebut adalah sebesar jumlah yang dibayarkan;

b. melakukan penyerahan material atau barang maka besarnya jumlah penghasilan
bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya atas pemberian jasa nya saja,
kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat di pisahkan antara pemberian
jasa dengan material atau barang maka besarnya penghasilan bruto tersebut
termasuk pemberian jasa dan material atau barang.

(6) Dalam hal jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan
kepada dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik maka besarnya
jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui
rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah
sakit dan/atau klinik.

3. Ketentuan pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan
diterapkan atas jumlah kumulatif dalam satu tahun kalender dari:
a. Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf
c, bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang
menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan yang memenuhi ketentuan
sebagaimana di maksud dalam Pasal 13 ayat( 1);
b. 50% (lima puluh persen)dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran
imbalan bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang
bersifat berkesinambungan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat ( 1);
c. jumlah penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak
teratur yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan
pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang
sama;
d. lumlah penghasilan bruto berupa jasa produksi,tantiem,gratifika

si,bonus atau
imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan
pegawai;atau
e. jumlah penghasilan bruto berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program
pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai, dari dana pensiun yang
pendiriannya telah di sahkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Paiak Penghasilan
diterapkan atas:
a. 50% (limap uluh persen)dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran
imbalan kepada bukan pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan;
b. jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan
tidak pecah,yang diterima oleh peserta kegiatan.


4. Bagian Pertama Angka Romawi lV Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-31/PJi2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan,Penyetoran dan
Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak penghasilan pasal 26 Sehubungan
Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, diubah sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.

5. Bagian Kedua Angka Romawi V Lampiran Peraturan DirekturJenderal Pajak Nomor PER-
31/PJi2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan
Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan
Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, diubah sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran ll yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini.

Pasal ll

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.


Ditetapkan di Jakarta
pada tangga 12 Oktober 2009
DIREKTUR JENDRAL PAJAK

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911

klik di sini untuk download file PDF 

0 komentar:

Posting Komentar